![]() |
| Adv.Krisna Triwanto,S.H. |
POJOK OPINI
Mahasiswa dan Rakyat Berdemo, Hak Konstitusional dalam Sistem Demokrasi
Oleh: redaksi
Aksi demonstrasi kembali menjadi perhatian publik sebagai wujud penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Mahasiswa bersama berbagai elemen rakyat turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan yang dinilai menyangkut kepentingan bersama. Fenomena ini bukan sekadar dinamika politik sesaat, melainkan bagian dari tradisi demokrasi yang telah mengakar dalam sejarah bangsa.
Menurut advokat muda, Krisna Triwanto,SH. yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FKPRN, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Mahasiswa dikenal sebagai agent of change. Ketika ada kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, wajar jika mereka menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi yang damai dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Mengapa Mahasiswa dan Rakyat Berdemo?
Dalam praktiknya, aksi demonstrasi umumnya dipicu oleh sejumlah faktor. Pertama, penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan perpajakan, undang-undang kontroversial, hingga kebijakan pendidikan.
Kedua, tuntutan atas keadilan sosial. Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, serta penanganan kasus korupsi yang dianggap belum optimal kerap menjadi alasan utama masyarakat menyuarakan protes.
Ketiga, peran moral mahasiswa sebagai kontrol sosial. Dalam konteks demokrasi, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai pengawas kebijakan publik demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Keempat, fungsi check and balance terhadap kekuasaan. Rakyat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan umum.
Kelima, solidaritas terhadap isu nasional maupun daerah, seperti persoalan hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga kebijakan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sejarah mencatat, gelombang demonstrasi besar pada 1998 menjadi tonggak penting reformasi, yang berujung pada pengunduran diri Presiden dan membuka babak baru demokrasi Indonesia.
Dasar Hukum Hak Berdemo
Hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa demonstrasi harus dilaksanakan secara tertib dan damai, serta wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum pelaksanaan aksi.
Krisna menegaskan, kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab. Demonstrasi, menurutnya, bukan ruang untuk tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum, melainkan sarana menyampaikan aspirasi demi kepentingan bersama.
“Demonstrasi adalah hak rakyat, tetapi harus tetap menjunjung tinggi hukum, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak orang lain. Tujuannya untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Dalam kerangka demokrasi, demonstrasi yang tertib dan damai sejatinya menjadi penanda hidupnya partisipasi publik. Ia bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme koreksi agar arah kebijakan tetap berpihak pada rakyat.

Social Header
Berita