Berita

Breaking News

Pinjam Dalih Kerja, Motor Digadaikan: Modus Lama Kembali Makan Korban di Purworejo

Foto.Korban saat melaporkan ke Polsek./dok.bs/


PURWOREJO, CakraInvestigasi.com.— Kepercayaan kembali menjadi celah terjadinya tindak kejahatan. Seorang warga Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Retno Kusidah Handayani, mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh orang yang dikenalnya.

Terduga pelaku berinisial A.S., warga Desa Kluwung, Kecamatan Kemiri, meminjam kendaraan tersebut dengan alasan untuk keperluan bekerja. Kepada korban, A.S. berjanji motor hanya akan digunakan selama 3 hingga 6 hari.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat ditagih, A.S. memberikan berbagai alasan, di antaranya menyebutkan bahwa motor tersebut dipinjam oleh orang lain.

Belakangan, fakta yang terungkap justru berbeda. Tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik, sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan. Tindakan ini tidak hanya melanggar kepercayaan, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Setelah perbuatannya diketahui, A.S. sempat berjanji akan menebus motor dalam waktu dua minggu. Namun hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan.

Merasa dirugikan dan dipermainkan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan pada Rabu (18/03/2026).

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara bagi pelakunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.S. belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kluwung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (20/03/2026) menyampaikan bahwa dirinya telah mengingatkan yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan persoalannya,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus lama dengan dalih meminjam untuk kebutuhan mendesak masih kerap terjadi dan terus memakan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, terutama terhadap aset berharga.

( BS)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM