Berita

Breaking News

Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Bahan Peledak di Kecamatan Bruno

 Foto.Polres Purworejo Ungkap Kasus Peredaran Bahan Peledak di Kecamatan Bruno./dok.hms/


PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Bruno. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Purworejo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial RJ (38), warga Desa Gowong, pada Minggu (22/2/2026).

Penangkapan dilakukan di depan SD Negeri Plipiran. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus serbuk bahan petasan (obat mercon) dengan berat total sekitar 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan peledak

“Kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari risiko yang dapat ditimbulkan,” ujarnya saat konferensi pers. Jumat ( 27/3).

Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa serta konsekuensi hukum yang berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun

Sebagai langkah lanjutan, Polres Purworejo akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan siaran radio, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan bahan peledak ilegal.

( BS )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM