Berita

Breaking News

Satresnarkob Polres Purworejo Ungkap Kasus Sabu, Pria Asal Kebumen Diamankan

Foto.Satresnarkob Polres Purworejo Ungkap Kasus Sabu.dok.hms.


PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Peredaran narkotika di wilayah Purworejo Jawa Tengah kembali terbongkar. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Kebumen tak berkutik saat diciduk aparat Polres Purworejo di depan sebuah minimarket, Senin (2/3/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Kaliwatu Kranggan Kecamatan Butuh, pelaku tengah berada di lokasi dengan sepeda motor Honda Vario warna putih, diduga hendak menjalankan transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Purworejo langsung bergerak cepat dengan melakukan penyamaran

Kecurigaan petugas mengarah pada KHR yang terlihat mencurigakan di halaman minimarket. Tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan pendekatan dan penggeledahan

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Dari dalam jok sepeda motor, ditemukan dua paket sabu siap edar. Selain itu, satu unit handphone merek Realme berisi percakapan transaksi narkoba melalui WhatsApp turut diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku baru saja mengambil sabu berdasarkan instruksi melalui handphone dan berencana menyerahkannya kepada pihak lain.

Pelaku langsung digelandang ke Polres Purworejo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua sedotan, satu handphone, serta satu unit sepeda motor.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya, Selasa ( 31/3).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Purworejo pun memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar

( BS )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM