![]() |
| Balai desa Sukoharjo, Purworejo./foto.dok.bs/ |
Purworejo ,Cakrainvestigasi.com – Penerbitan surat peringatan (SP) secara beruntun oleh Kepala Desa Sukoharjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Langkah tegas yang diambil Kepala Desa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai sebagian pihak tidak sesuai dengan mekanisme yang lazim diterapkan dalam pembinaan aparatur desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukoharjo menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3 kepada Sekdes sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur desa. Namun, kebijakan tersebut menjadi viral di media sosial karena dinilai terlalu cepat diterbitkan tanpa jeda waktu yang memadai.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, , menyayangkan langkah yang diambil kepala desa tersebut. Menurutnya, dalam mekanisme pemberian sanksi administrasi biasanya terdapat jeda waktu tertentu antara SP1 dan SP2 sebelum berlanjut ke SP3.
“Kami sangat menyesalkan tindakan kepala desa yang terkesan terburu-buru. Seharusnya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu, seperti pemanggilan dan klarifikasi sebelum menerbitkan surat peringatan berikutnya,” ujar Eko saat dimintai tanggapan, Senin (9/3/2026).
Baca juga : Progres Capai 80%, Pembangunan KDMP di Gunungkidul Bisa Selesai di Akhir Bulan Ini.
Eko juga menilai polemik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Sukoharjo seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah. Ia mencontohkan saat digelar Musyawarah Desa Luar Biasa, kepala desa justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Eko, persoalan ini bermula ketika Sekdes tidak memenuhi panggilan kepala desa karena sedang memiliki kegiatan di luar tanpa memberikan kabar. Situasi kemudian berkembang saat muncul aksi protes warga terkait proyek pengaspalan jalan di desa tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Sekdes bersama perangkat desa disebut pernah dipanggil oleh pihak kecamatan. Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan ketika Sekdes hendak merekam kegiatan rapat untuk arsip, yang kemudian tidak diperbolehkan oleh pihak kecamatan.
Sementara itu, Ketua RW 02 Desa Sukoharjo, , mengaku baru mengetahui adanya penerbitan SP1 hingga SP3 setelah menerima undangan rapat terkait permasalahan di kantor desa.
Baca juga : Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Purworejo
“Saya baru tahu setelah ada undangan rapat mengenai masalah di kantor desa. Memang hubungan antara perangkat desa dengan kepala desa selama ini terlihat kurang harmonis,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi di lingkungan kantor desa belakangan ini dinilai kurang kondusif karena hubungan antara sejumlah perangkat desa dengan kepala desa tidak berjalan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukoharjo maupun kecamatan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penerbitan surat peringatan tersebut. Masyarakat berharap persoalan internal pemerintahan desa dapat diselesaikan secara musyawarah demi menjaga kondusivitas pelayanan kepada warga.
( BS )

Social Header
Berita