Berita

Breaking News

BINA Tegaskan Lawan Impunitas, Kasus Air Keras Aparat Harus Terbuka

Foto.Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA).dok.


BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) menyatakan sikap tegas terkait dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H., menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang seharusnya dilindungi negara.

“Ini bukan kriminal biasa, ini serangan terhadap demokrasi. Negara tidak boleh diam,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/4/2026).

Menurut Chetta, dugaan keterlibatan aparat negara dalam kasus tersebut menunjukkan adanya krisis akuntabilitas institusional. Ia menilai hal ini menjadi peringatan serius bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia.

“Ini alarm keras bagi supremasi hukum kita. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Secara yuridis, BINA mengakui bahwa penanganan perkara melalui peradilan militer memiliki dasar hukum yang sah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun demikian, BINA mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi minim pengawasan publik apabila tidak diikuti secara aktif oleh masyarakat.

Chetta menjelaskan, penanganan perkara harus mengikuti asas subjek hukum, bukan semata-mata jenis tindak pidananya. Artinya, jika pelaku berasal dari unsur militer, maka proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.

“Proses hukum ditentukan oleh siapa pelakunya, bukan hanya jenis perbuatannya. Subjek sipil diadili di peradilan umum, sedangkan subjek militer di peradilan militer,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses publik terhadap proses hukum, terlebih jika korban berasal dari masyarakat sipil.

BINA juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Keadilan tidak boleh dikompromikan, transparansi tidak boleh dinegosiasikan, dan impunitas harus dilawan,” pungkasnya.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM