![]() |
| Foto.ilustrasi.dok.cakra. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com – Proses pengisian jabatan Kepala Dukuh Klancingan, Kalurahan Widodomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, menuai sorotan warga. Sejumlah pihak menduga adanya praktik pengkondisian dalam tahapan seleksi yang berlangsung pada 2024.
Seorang warga Padukuhan Klancingan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal proses yang berlangsung sekitar Juli hingga Agustus 2024, telah beredar informasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan kompetisi terbuka.
“Sejak awal sudah ada informasi bahwa posisi dukuh seperti sudah ‘dipesan’, bahkan disebut yang akan mengisi merupakan lulusan S2,” ujarnya saat ditemui, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, informasi tersebut diduga berasal dari pernyataan yang dikaitkan dengan pihak pemerintah kalurahan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan independen dan berpotensi mengarah pada pihak tertentu.
Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian jabatan perangkat desa wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, serta akuntabel.
“Jika sejak awal sudah ada indikasi pengondisian, maka proses seleksi menjadi tidak adil dan merugikan peserta lain,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran, proses seleksi tersebut berujung pada pelantikan Kepala Dukuh Klancingan pada September 2024. Jabatan itu diketahui diisi oleh FFF. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kalurahan terkait mekanisme dan tahapan seleksi yang dilakukan.
Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga mencuat. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Atas dasar itu, warga mendorong dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Inspektorat Kabupaten Sleman diminta melakukan audit investigatif terhadap proses pengisian jabatan tersebut. Selain itu, Bupati Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Tak hanya itu, laporan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, di antaranya Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, serta Kejaksaan Negeri Sleman, guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Widodomartani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari semua pihak terkait.
( Red )

Social Header
Berita