Berita

Breaking News

Diduga Langgar Aturan, Camat Aktif Duduki Komite Sekolah, Potensi Konflik Kepentingan Mencuat

 

Foto sekolah SMP N Purworejo.dok.bs.


PURWOREJO, CakraInvestigasi.com
Dugaan pelanggaran aturan dalam dunia pendidikan mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang camat aktif di wilayah Kutoarjo diduga terlibat sebagai anggota komite sekolah, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan.

Sorotan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah berasal dari unsur masyarakat, bukan pejabat yang berpotensi membawa kepentingan jabatan ke dalam struktur organisasi sekolah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Jika dugaan keterlibatan camat aktif tersebut benar, maka hal ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat mencederai prinsip tata kelola pendidikan yang transparan dan independen.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Kutoarjo, Nur Huda, S.STP., M.IP, melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/3/2026). Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M, saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyampaikan bahwa tidak semua ASN dilarang menjadi pengurus komite sekolah.

“Sesuai regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tidak semua ASN dilarang menjadi pengurus komite sekolah, tetapi ASN dalam jabatan tertentu. Namun, jika terdapat ASN dalam jabatan yang tidak diperbolehkan masuk dalam kepengurusan, kami akan meminta sekolah untuk segera melakukan reorganisasi atau penyempurnaan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak SMP Negeri 3 Kutoarjo belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi langsung pada Rabu (1/4/2026), Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan.

“Untuk pertanyaan tersebut, akan kami koordinasikan dengan Ibu PJ. Nanti akan kami konfirmasi melalui sambungan telepon atau WhatsApp,” ujarnya.

Rahayu menambahkan bahwa setiap pernyataan resmi harus melalui persetujuan pimpinan, sehingga pihak sekolah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Kutoarjo maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut.

( BS )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM