![]() |
| Foto.Brangbukti saat konferensi pers di polres Gunungkidul.dok.hms. |
GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Gunungkidul menyatakan komitmen penuh dalam mendukung langkah Polres Gunungkidul mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Sinergi ini menjadi bentuk keseriusan lintas instansi dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Asih Yuliani, menegaskan pihaknya berfokus pada pemenuhan hak korban, termasuk pendampingan psikologis.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polri. Fokus kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, terutama pendampingan psikologis melalui konseling intensif agar trauma dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
Pendampingan juga melibatkan konselor dari UPT PPA guna memastikan korban memperoleh penanganan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan mental.
Hal senada disampaikan Siti Fatimah Alhasan Bashronie yang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar perlindungan terhadap korban dapat maksimal serta masa depan korban tetap terjaga.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengapresiasi dukungan dari DPPPAPPKB dan tim pendamping dalam proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi dukungan dari DPPPAPPKB, UPT PPA, dan konselor. Kerja sama ini membantu proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan RS sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan modus manipulatif berupa ritual “nikah-nikahan” untuk menjerat korban, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan seksual disertai intimidasi.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Gading–Ngalang, Gedangsari. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, telepon seluler, serta pakaian korban dan pelaku.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap P.19. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
( Pay )
.jpg)
Social Header
Berita