![]() |
| Foto.dok. |
PURWOREJO, CakraInvestigasi.com - Ketidakjelasan pencairan honor bagi pengurus KDKMP memicu keresahan di internal organisasi. Hingga saat ini, insentif yang dinantikan belum juga diterima, sementara para pengurus tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan batas waktu 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta. Selain itu, keterlambatan SPT Masa PPh Pasal 21 juga dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat hak berupa honor belum diterima secara pasti.
Sejumlah pihak menilai, ketimpangan antara kewajiban dan kejelasan hak tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja pengurus. Beban tugas yang dijalankan dianggap tidak sebanding dengan kepastian kompensasi yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, Andi Septo K menjelaskan bahwa pemberian honor kepada pengurus koperasi pada dasarnya diperbolehkan, sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
“Pengurus koperasi dapat menerima honor yang bersumber dari pendapatan koperasi. Semua tergantung aturan yang tertera dalam AD/ART,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam ART telah diatur bahwa pengurus dan/atau pengawas berhak menerima honor, baik dari pendapatan maupun kas koperasi, maka hal tersebut sah dilakukan. Namun demikian, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi.
“Termasuk jika honor diambil dari kas koperasi yang berdampak pada pengurangan ekuitas, hal itu tetap diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi juga menanggapi isu terkait honor bagi pendamping KDKMP. Ia menyebutkan bahwa pendamping KDKMP dianggarkan oleh pemerintah pusat.
“Pendamping memiliki tugas membantu pengurus dalam tata kelola koperasi, menyusun rencana bisnis, mendorong transformasi digital, melengkapi administrasi dan perizinan, serta mempercepat operasional koperasi,” pungkasnya.
Situasi ini diharapkan segera mendapat kejelasan dari pihak terkait agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kinerja pengurus di lapangan.
( Horas )

Social Header
Berita