![]() |
| Foto.csan kode pengaduan.dok. |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Sebuah organisasi independen bernama Komite Pengaduan Masyarakat resmi berdiri secara de facto pada 22 Maret 2026. Pembentukan komite ini dilatarbelakangi oleh komitmen sejumlah inisiator untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Sekretaris Jenderal Komite Pengaduan Masyarakat, Ridwan Galih, menyampaikan bahwa organisasi ini hadir sebagai wadah untuk mengawal pemenuhan hak-hak dasar warga negara, sekaligus menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemangku kebijakan.
“Komite ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta memastikan hak-hak sipil masyarakat dapat terpenuhi secara adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kamis, (2/42026).
Komite tersebut diinisiasi oleh sejumlah tokoh yang memiliki kepedulian terhadap isu sosial, di antaranya Andang, Cinde, Handrianto, Hasan, Krisna, Sigit, Wignya Cahyana, Yoyon, Kevin, Fokki, dan Sarinah Yuli.
Pembentukan komite ini didorong oleh masih adanya ketimpangan akses di sejumlah sektor krusial, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Ketiga sektor tersebut menjadi fokus utama dalam kerja-kerja organisasi ke depan.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Pengaduan Masyarakat mengusung tiga pilar utama, yakni menerima aduan masyarakat, melakukan analisis terhadap setiap laporan, serta melakukan advokasi kepada instansi terkait.
Ridwan menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, pihaknya berharap setiap persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum.
“Harapannya, kehadiran komite ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik,” katanya.
Ke depan, Komite Pengaduan Masyarakat menargetkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan hak dasar warga negara yang lebih optimal, serta menekan potensi konflik sosial melalui pendekatan advokasi yang berkelanjutan.
( Pay ).

Social Header
Berita