Berita

Breaking News

Mediasi Terbuka Libatkan Tiga Anak di Purworejo Disorot, Diduga Tak Sesuai Prosedur Perlindungan Anak

Foto.ilustrasi.


PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com – Penanganan dugaan percobaan pencurian yang melibatkan tiga anak di bawah umur di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Proses yang disebut sebagai mediasi itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak karena dilakukan secara terbuka dan diduga disertai tekanan psikologis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga anak tersebut dipanggil ke balai desa pada Jumat (10/4/2026) bersama orang tua mereka. Pertemuan tersebut dihadiri perangkat desa, aparat kewilayahan, serta sejumlah warga.

Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan forum secara terbuka bertentangan dengan ketentuan dalam tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa penanganan anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan secara tertutup serta mengedepankan pendekatan pembinaan.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung yang mengaku kehilangan jajanan dan uang sekitar Rp30 ribu sejak Minggu (5/4/2026). Kecurigaan kemudian mengarah kepada tiga anak yang kerap berada di sekitar lokasi.

Pada Kamis (9/4/2026), dua anak dilaporkan sempat dipergoki warga saat berada di dekat warung. Keduanya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang kemudian diamankan warga.

Keesokan harinya, ketiga anak tersebut dihadirkan dalam forum di balai desa. Sejumlah sumber menyebut forum tersebut berlangsung layaknya “sidang terbuka”.

Dugaan Tekanan Psikologis

Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya tekanan terhadap anak-anak yang bersangkutan. Sumber yang mengetahui jalannya kegiatan menyebut anak-anak diinterogasi di hadapan peserta forum.

“Ada tekanan saat proses berlangsung. Anak-anak terlihat tertekan dan beberapa di antaranya menangis,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, disebutkan pula adanya peringatan keras kepada anak-anak agar tidak mengulangi perbuatan, termasuk ancaman akan diproses hukum apabila kejadian serupa terulang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Pentingnya Diversi dan Pendampingan

Dalam sistem hukum di Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum diutamakan menjalani diversi, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan pembinaan.

Proses tersebut seharusnya dilakukan secara tertutup, melibatkan orang tua, pendamping, serta pihak terkait lainnya, dengan menjamin hak-hak anak tetap terlindungi.

Seorang pemerhati anak menilai, pendekatan yang tidak sesuai prosedur justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang.

“Pendekatan kepada anak harus mengedepankan perlindungan dan edukasi, bukan tekanan,” ujarnya.

Selain itu, pemanggilan anak pada jam sekolah juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu hak anak atas pendidikan.

Tanggapan LSM

Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, menilai penanganan kasus ini perlu menjadi evaluasi bersama.

“Anak tetap harus dilindungi meskipun melakukan kesalahan. Pendekatannya harus pembinaan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparat di tingkat desa terkait mekanisme penanganan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kepala desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM