![]() |
| Foto.ilustrasi. |
SLEMAN ,Cakrainvestigasi.com – Seorang nasabah perbankan, Evan Lareserana, S.E., mengeluhkan dugaan maladministrasi oleh Bank Danagung terkait perubahan status kredit secara sepihak serta ketidaksesuaian administrasi denda yang dinilai merugikan usahanya.
Evan tercatat sebagai debitur Kredit Insidentil sejak 14 Desember 2023 dengan plafon Rp300 juta dan tenor 12 bulan yang dapat diperpanjang. Permasalahan muncul saat ia menemukan status “restrukturisasi kredit” pada laporan SLIK OJK dan kartu angsuran, tanpa pernah mengajukan atau menyetujui restrukturisasi tersebut.
Akibat status itu, pengajuan kredit modal usaha Evan di sejumlah bank lain ditolak, sehingga berdampak pada kelangsungan bisnisnya. Selain itu, ia juga mempersoalkan denda keterlambatan sebesar Rp4,6 juta yang dinilai tidak sesuai, karena terdapat perbedaan antara tanggal transfer angsuran dengan pencatatan di sistem bank.
Meski demikian, Evan mengaku tetap menunjukkan iktikad baik dengan memperpanjang kontrak kredit pada 13 Desember 2024 serta membayar biaya perpanjangan sebesar Rp10,23 juta.
“Saya merasa dirugikan secara moril dan materiil. Status ini mencoreng kredibilitas saya dan menghambat akses permodalan,” ujarnya.
Evan menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda DIY dan menyiapkan dokumen pendukung, termasuk data SLIK, bukti transfer, serta rincian angsuran dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Danagung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
( PAY )

Social Header
Berita