![]() |
| Foto.miras yang diamankan.dok.hms. |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com – Komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Outlet 23.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin resmi,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pihak yang menguasai atau pemilik barang. Selain itu, dua orang saksi berinisial SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di Outlet 23, polisi menyita total 60 botol minuman keras dengan rincian:
- 24 botol bir Guinness
- 12 botol anggur merah (kadar alkohol 14%)
- 12 botol anggur kolesom (kadar alkohol 19%)
- 9 botol anggur ketan hitam
- 3 botol bir Bintang
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, Polres Bantul tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan miras merupakan bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa, baik melalui kantor polisi terdekat maupun call center 110,” tegasnya.
( Pay )

Social Header
Berita