![]() |
| Foto.barang bukti yang diamankan.dok.hms. |
YOGYAKARTA ,Cakrainvestigasi.com – Anggota Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Ki Mangunsarkoro, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, menjelaskan bahwa korban berinisial RA (16), warga Depok, Sleman, mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak kiri dan perut sebelah kiri. Korban saat ini telah mendapatkan perawatan di RS Sardjito Yogyakarta.
“Kasus ini bermula dari adanya tantangan perkelahian terkait keinginan korban dan teman-temannya untuk keluar dari kelompok yang dikenal dengan sebutan Geng Pascal,” jelasnya, Jumat ( 3/4)
Korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi yang telah disepakati. Sementara itu, kelompok lawan datang dengan jumlah lebih banyak, sekitar 14 orang menggunakan tujuh sepeda motor. Perkelahian pun terjadi, hingga korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan laporan dari pelapor ALDY (43), polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FI (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Yogyakarta,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, jaket, celana jeans, sepatu, dan tas punggung yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
( Pay )

Social Header
Berita