![]() |
| Foto.lokasi sabung ayam di boro kulon.dok.horas. |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com — Langkah Polres Purworejo dalam menindak pemain judi koprok beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari masyarakat. Penindakan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Purworejo.
Namun demikian, publik kini menyoroti dugaan masih berlangsungnya praktik sabung ayam di Desa Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4/2026).
Aktivitas yang tergolong perjudian tersebut disebut-sebut masih berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan kesan di tengah masyarakat seolah praktik tersebut kebal terhadap penegakan hukum.
Sorotan muncul karena adanya perbedaan penanganan antara kasus judi koprok yang telah ditindak tegas dengan dugaan sabung ayam yang hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban secara terbuka.
Sejumlah warga berharap Polres Purworejo segera memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan praktik sabung ayam itu terbukti.
Masyarakat menilai konsistensi dalam penegakan hukum sangat penting guna menghindari munculnya anggapan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal di wilayah tersebut.
Di sisi lain, pengawasan dari Polda Jawa Tengah diharapkan dapat memperkuat upaya penertiban, sehingga seluruh bentuk perjudian dapat ditindak tanpa terkecuali.
( Horas )

Social Header
Berita