![]() |
| Foto.Polisi Amankan 7 Motor Berknalpot Brong di Condongcatur.dok.hms |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com – Polsek Depok Timur mengamankan tujuh sepeda motor beserta pengendaranya yang menggunakan knalpot brong di kawasan Jalan Padjajaran (Ring Road Utara), tepatnya di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aksi sweeping warga terhadap pengendara yang diduga terlibat balap liar dan menggunakan knalpot tidak standar.
Kasihumas Polresta Sleman, IPTU Argo Anggoro, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat sejumlah warga yang berada di depan ruko di wilayah Gorongan, Condongcatur, merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong dari beberapa sepeda motor yang melintas dari arah timur ke barat di jalur lambat Ring Road Utara.
“Suara knalpot yang keras tersebut dinilai meresahkan warga, sehingga masyarakat kemudian melakukan sweeping dan mengamankan sejumlah kendaraan,” ujar Argo.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Depok Timur langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB untuk melakukan pengamanan dan penanganan situasi.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, mayoritas Honda Vario, serta satu unit Yamaha MX King. Para pengendara yang diamankan diketahui berusia antara 15 hingga 22 tahun, dengan latar belakang pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah.
Selanjutnya, seluruh kendaraan dan pengendara dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Argo menegaskan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan sweeping secara mandiri maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan atau sweeping. Serahkan penanganan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor agar melengkapi kendaraannya sesuai standar, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.
( Pay )

Social Header
Berita