Berita

Breaking News

Polres Bantul Tindak Penjual Miras Ilegal di Kretek

Foto. Barang bukti miras yang diamankan.dok.hms.


BANTUL, Cakrainvestigasi.com – Satuan Samapta Polres Bantul melakukan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Kretek, Bantul. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, IPDA Hono Pribadi, dibantu satu regu anggota Sat Samapta dan dua anggota Sihumas Polres Bantul. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda DIY terkait pengawasan peredaran miras dan perjudian, serta Sprin Kapolres Bantul tentang pelaksanaan KRYD.

Menurut narasumber Humas Polres Bantul, IPDA Rita Hidayanto, pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras ilegal. Penyelidikan mengarah ke Otlet 23, Dusun Mancingan XI RT 004, Kretek, Bantul, di mana barang bukti berhasil diamankan dari pemilik AYP (24), warga Caturtunggal, Depok, Sleman.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 10 botol Anggur Kolesom 620 ml
  • 34 botol Bir Bintang 620 ml
  • 36 botol Bir Singaraja 620 ml
  • 12 botol Anggur Atlas Peach 620 ml
  • 18 botol Anggur Merah 620 ml
  • 3 botol Anggur Ani Leci 620 ml
  • 2 botol Anggur Ani Rose Pink 620 ml
  • 1 botol Anggur Alam Nusantara 620 ml
  • 4 botol Whisky Drum 250 ml

Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bantul sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM