Berita

Breaking News

Polres Bantul Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

Foto.Polres Bantul Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi.dok.hms


BANTUL,Cakrainvestigasi.com. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi di wilayah Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K., SIK, didampingi Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis.

Pelaku yang diamankan berinisial NF (35), seorang buruh harian lepas asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kronologi Kejadian

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jetis mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas serta peralatan yang diduga digunakan untuk pengoplosan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka NF mengakui melakukan pengoplosan gas secara mandiri. Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar empat tabung gas LPG 3 kilogram,” jelas AKP Ahmad Mirza. Saat jumpa pers ,Rabu ( 8/4).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut tabung gas, dilengkapi keranjang di bagian jok. Gas hasil oplosan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp180.000 per tabung ukuran 12 kilogram.

Aksi tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak 10 kali sejak 24 Januari 2026 hingga akhirnya terungkap pada 10 Februari 2026.



Kronologi Pengungkapan

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul menerima penyerahan tersangka NF beserta barang bukti dari anggota Polsek Jetis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 tabung gas ukuran 12 kg (warna pink)

11 tabung gas LPG 3 kg (warna hijau)

3 regulator

5 ember warna hitam

1 unit sepeda motor

1 keranjang/kronjot

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Imbauan Kepolisian

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri di nomor 110.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bantul.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM