Berita

Breaking News

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Gamelan di Sanggar Tari Keparakan

Foto.terduga pelaku pencurian gamelan.dok.hms.


YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa perangkat gamelan di wilayah Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Peristiwa pencurian terjadi di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, pada Senin (13/4/2026). Kasus ini pertama kali diketahui sekitar pukul 16.00 WIB, saat pihak sanggar mendapati sejumlah perangkat gamelan hilang.

Pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk diduga dicuri oleh orang tak dikenal. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7,2 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Ipda R.Anton Budi Susilo dalam keterangannya bahwa ,Polisi menetapkan seorang pria berinisial E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diketahui tinggal di emperan kawasan Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kethuk dan dua buah pencon bonang yang diduga merupakan hasil pencurian, jelasnya, Kamis (16/4)..

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM