![]() |
| Foto.barangbukti yang diamankan.dok.hms. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Senin (27/4/2026) petang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka.
“Tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.50 WIB untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (54) yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alkohol murni, minuman oplosan siap edar, bahan campuran, serta puluhan botol kosong untuk pengemasan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan miras oplosan.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, terutama oplosan yang berbahaya,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
( Ria ).

Social Header
Berita