![]() |
| Foto.Satpol PP Gunungkidul Amankan 538 Bungkus Rokok Ilegal, Denda Capai Rp24,6 Juta.dok.pol pp. |
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dalam operasi yustisi yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar tiga lokasi usaha di wilayah Gunungkidul. Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, yakni unsur TNI, Polri, serta Kantor Bea Cukai.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 538 bungkus rokok ilegal dari tiga titik berbeda. Selain itu, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp24.631.500.
Sebagian denda diselesaikan langsung di lokasi, sementara sisanya diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Seluruh barang bukti rokok ilegal telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri agar pengawasan berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penertiban ini penting untuk menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan di lapangan tidak semata penindakan, tetapi juga pembinaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan yang berlaku. Harapannya, tidak ada lagi yang memperjualbelikan rokok ilegal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan melalui monitoring berkala dan pemetaan wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Gunungkidul mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai serta turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
( Pay ).

Social Header
Berita