Berita

Breaking News

Tak Punya KTP Pemilik Lama, Pajak Kendaraan Kini Tetap Bisa Dibayar

Foto.gedung samsat polres Purworejo.dok.hrs.


PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Terhitung mulai Jumat (24/4/2026), kebijakan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi diberlakukan secara nasional. Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau melakukan pengesahan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Di Kabupaten Purworejo, kebijakan tersebut langsung diimplementasikan di Kantor Samsat Purworejo sejak hari pertama penerapan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala dalam pembayaran pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Untuk melakukan pengesahan pajak tahunan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli. Meski demikian, pemohon tetap diwajibkan membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan efektif di lapangan.

“Mulai hari ini pembayaran pajak tahunan tanpa KTP sudah bisa dilakukan. Namun wajib membuat surat pernyataan, dan tahun depan tetap harus melakukan balik nama,” ujarnya.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, seperti penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK baru, proses balik nama tetap menjadi syarat utama.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penghapusan biaya balik nama kendaraan hingga Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum aturan diperketat.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan telah tercatat atas nama pemilik sah guna menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum.

Tak hanya itu, kendaraan dengan identitas luar daerah juga diimbau segera melakukan proses mutasi agar data kendaraan lebih akurat serta menghindari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus merapikan administrasi kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Saat ini dipermudah, namun ke depan tetap harus tertib administrasi,” pungkas Setyadi.

( Horas ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM