![]() |
| Foto.Tiga Tersangka Sudah dalam kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo.dok.bs. |
PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) DPW Jawa Tengah, Sumakmun menyampaikan, apresiasi atas telah dilakukannya penindakan hukum berupa penetapan tiga tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti (Babuk) disejumlah titik lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Mini Zoo Purworejo.
“Atas nama lembaga LSM Tamperak, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Purworejo yang telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” kata Makmun saat konferensi pers di kantor LSM Tamperak Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (02/04/2026).
Lebih lanjut, Makmun meminta Kejaksaan untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam indikasi persekongkolan jahat, pada proyek mangkrak Mini Zoo Purworejo, yang menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis.
“Tangkap aktor utamanya beserta pengikutnya, jangan cuma menetapkan tiga tersangka saja. Yang jelas banyak masyarakat menanyakan kenapa baru dilakukan penggeledahan setelah dilakukan penetapan tersangka? Kami berprasangka, berarti masih ada yang bisa jadi tersangka selain PPK di Dinporapar," kata Makmun.
Makmun berharap, dengan dilakukannya penggeledahan oleh pihak Kejari Purworejo di kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo, bisa mengungkap terang benderang kasus Mini Zoo, sehingga penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, melainkan tajam ke atas.
"Kami berkeyakinan Kejaksaan akan memproses ulang, masak korupsi dengan nilai besar yang jadi tersangka hanya KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap PPK padahal diatasnya masih ada PA
(Pengguna Anggaran) selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang harus ikut bertanggungjawab," jelasnya.
Makmun mengungkapkan, bahwa Kajari mengatakan bahwa ini baru tahap awal dan akan ada pengembangan lagi belum final.
"Saya optimis akan ada tersangka baru, karena menurut saya PA itu yang benar-benar harus bertanggungjawab penuh atas pekerjaan itu. Ya itu nanti tergantung kejaksaan dalam menangani kasus ini," ungkapnya.
"Kami bersama masyarakat Purworejo tentunya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan kalau yang jadi tersangka lebih dari tiga orang sesuai laporan kami di Kejari dan Kejagung. Namun kalau hanya tiga orang yang jadi tersangka tentunya masyarakat tidak percaya lagi dengan kejaksaan," tegas Makmun.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Purworejo, Tresno Wibowo mengatakan, apakah selama ini dari pihak kejaksaan sudah menyentuh atau memeriksa anggota DPRD Purworejo.
"Karena ada informasi bahwa waktu pengesahan anggaran Mini Zoo itu sempat di tolak oleh anggota Banggar. Waktu itu banyak dari anggota DPRD yang mengajukan infrastruktur bukan pembangunan Mini Zoo," kata Tresno.
Tresno juga sangat heran sampai saat ini DPRD belum membentuk pansus proyek Mini Zoo, seharusnya para anggota dewan juga berani untuk menekan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Mini Zoo.
"Apakah kejaksaan sudah memanggil tim perumus anggaran, seharusnya kan ditelusuri dari hulu ke hilir, dari awal penganggaran sampai akhir pelaksanaan, karena kasus korupsi yang besar di Purworejo baru kali ini jangan sampai bawahan yang hanya ditumbalkan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media online, bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo, melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Rabu (01/04/2026).
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, bekas kantor AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rumah HA selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai penyedia jasa, serta kantor WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
“Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik berupa telepon genggam dan laptop, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya, yakni proyek konstruksi pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinporapar Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Kejari Purworejo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
( BS )

Social Header
Berita