![]() |
| Foto.aktiftas penambangan.dok.hrs. |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com – Aktivitas galian C yang diduga berkedok pembangunan gedung KDKMP di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengerukan tanah urug atau tanah timbun tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Aktivitas tersebut disebut menggunakan dalih pemerataan lahan untuk pembangunan gedung KDKMP. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan tanah diduga dilakukan dalam jumlah besar dan materialnya dibawa keluar lokasi menggunakan truk pengangkut.
Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut dapat terus berjalan karena diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas pengerukan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Didi, yang disebut sebagai mandor galian, saat dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (15/5/2026), mengatakan pengerjaan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung KDKMP.
“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Dandim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat dua alat berat beroperasi di area galian. Satu alat berat berada di bagian atas tebing galian dan satu lainnya di bagian bawah. Selain itu, sejumlah truk tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah urug.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar pemerataan lahan, melainkan telah mengarah pada kegiatan pertambangan atau galian C.
Masyarakat pun mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk terkait izin lingkungan, izin operasional, maupun izin pertambangan apabila material tanah dipindahkan ke lokasi lain atau diperjualbelikan dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana pembangunan gedung KDKMP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.
( Horas )

Social Header
Berita