Berita

Breaking News

Berkedok Proyek MBG, Dugaan Galian C Ilegal di Plutan Purworejo Bebas Beroperasi

Foto.Dugaan Galian C Ilegal di Plutan Purworejo.dok.tim


PURWOREJO, CakraInvestigasi.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat polemik dugaan pembuangan limbah dapur SPPG di Desa Mranti, kini muncul dugaan aktivitas galian C ilegal yang berkedok pembangunan fasilitas MBG di Desa Plutan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Aktivitas penggalian tanah diketahui berlangsung di lahan yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan gedung SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) program MBG. Namun di sisi lain, SPPG di Desa Plutan diketahui telah berdiri dan beroperasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait urgensi pembangunan baru tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan keluar masuk truk pengangkut tanah berlangsung cukup intensif. Warga sekitar mulai mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga tanah hasil galian tidak hanya digunakan untuk pemerataan lahan proyek, tetapi juga diperjualbelikan keluar lokasi.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik tambang ilegal jenis galian C yang memanfaatkan proyek pembangunan MBG sebagai kedok kegiatan.

Aktivitas penggalian tanah dalam skala besar sendiri semestinya wajib mengantongi izin sesuai ketentuan pertambangan, tata ruang, serta lingkungan hidup. Jika terbukti tanah hasil galian diperjualbelikan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Kepala Desa Plutan, Edi Mariono, membenarkan adanya aktivitas penggalian tanah di wilayahnya. Menurutnya, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung SPPG/MBG.

“Rencananya buat gedung SPPG/MBG. Saya tidak tahu kalau gali tanah itu harus ada izin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan terkait lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang mengatasnamakan program MBG. Pasalnya, setiap aktivitas pengerukan tanah dalam jumlah besar wajib memenuhi aspek legalitas dan pengawasan dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas penggalian tanah di Desa Plutan tersebut.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM