![]() |
| Foto.Dayu Purnama A, S.H., M.H. Saat memberi pemaparan.dok.bnnk. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman bersinergi dengan SPARTA Fakultas Hukum UGM menggelar kegiatan Legal Discussion dan Legal Writing Competition bertema “RUU Narkotika dan Psikotropika: Menelaah Urgensi Pengaturan Penanganan Modus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru” di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB hingga 19.30 WIB tersebut menghadirkan Kasubbag Umum BNNK Sleman, Dayu Purnama A, S.H., M.H., sebagai narasumber dan diikuti puluhan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Acara dibagi menjadi dua sesi utama, yakni Legal Discussion mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika serta Legal Writing Class yang berisi simulasi penyusunan policy brief berdasarkan studi kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis baru. Setiap kelompok mahasiswa mempresentasikan hasil kajian mereka untuk kemudian dipilih karya terbaik.
Kepala BNNK Sleman, Teguh Tri Prasetya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kalangan generasi muda.
Menurutnya, BNNK Sleman sebelumnya telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan SPARTA Fakultas Hukum UGM sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan edukasi bahaya narkotika di lingkungan akademik.
“Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan agen-agen P4GN dari kalangan mahasiswa yang dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dayu Purnama A, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diskusi membahas perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang dinilai berkembang sangat cepat dan menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum.
Ia menyebutkan, materi diskusi mencakup lima poin utama, yaitu urgensi pembaruan regulasi narkotika dan psikotropika, perkembangan NPS, tantangan penegakan hukum, arah kebijakan dan solusi, serta strategi BNN dalam pelaksanaan P4GN.
Dalam pemaparannya, Dayu menyoroti masih adanya celah hukum dalam pengaturan NPS, termasuk munculnya modus penyalahgunaan baru seperti vape narkoba dan zat-zat yang belum sepenuhnya diatur dalam regulasi, seperti kratom.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari BPOM, Bea Cukai, hingga Kementerian Kesehatan, untuk memperkuat pengawasan dan penanganan narkotika jenis baru.
“Pendekatan hukum yang adaptif dan responsif sangat diperlukan agar regulasi mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan narkotika,” katanya.
Ketua SPARTA Fakultas Hukum UGM, Shakila, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan NPS yang dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang ada saat ini.
Menurutnya, forum diskusi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berpikir kritis serta memperoleh wawasan langsung dari praktisi terkait tantangan hukum dan kebijakan narkotika di Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam penulisan hukum, berpikir kritis, dan memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang berkembang,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan presentasi hasil policy brief dari masing-masing kelompok peserta dan penentuan karya terbaik dalam Legal Writing Competition tersebut.
( Pay )


Social Header
Berita