Berita

Breaking News

Dugaan Pungutan Berkedok Infak di SMPN 13 Purworejo Disorot, Sekolah Tegaskan Tidak Wajib

Foto.sekolah SMPN 13 Purworejo.dok.hrs.


PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com – Dugaan praktik pungutan berkedok infak di SMP Negeri 13 Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Sumbangan yang semestinya bersifat sukarela itu disebut-sebut memiliki nominal hingga Rp1,4 juta per tahun dan diduga menimbulkan tekanan bagi sebagian wali siswa.

Informasi ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku merasa terbebani usai menghadiri pertemuan dengan pihak sekolah. Dalam forum tersebut, mereka menangkap adanya dorongan kuat agar infak segera dipenuhi.

“Kalau memang sukarela, kenapa ada angka pasti? Kenapa yang belum bayar seolah ditagih di forum?” ujar salah satu wali siswa yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan kemudian mengerucut pada penetapan nominal yang dinilai tidak lagi mencerminkan prinsip sukarela. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah praktik tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan, atau justru telah bergeser menjadi pungutan terselubung.

Ketua Komite Sekolah, Suyadi, membantah adanya kewajiban dalam pemberian infak. Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bersifat memaksa, serta mengaku belum memahami secara rinci persoalan tersebut karena baru menjabat.

Sementara itu, Kepala SMPN 13 Purworejo, Mudjiburahman, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026), menegaskan bahwa infak tidak bersifat wajib dan tidak memiliki patokan nominal tertentu.

“Infak itu tidak wajib dan tidak ditentukan besarannya,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Munculnya angka Rp1,4 juta dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses pembahasan atau kesepakatan tertentu. Wali siswa pun mempertanyakan asal-usul penetapan nominal tersebut, termasuk pihak yang berwenang menetapkannya.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai, praktik pengumpulan dana di sekolah negeri harus mengacu pada prinsip sukarela, tidak mengikat, serta dilakukan secara transparan. Ketika muncul persepsi adanya tekanan, hal itu dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan.

Desakan agar dilakukan audit terbuka pun menguat. Wali siswa meminta kejelasan terkait perencanaan, penetapan, hingga penggunaan dana infak tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak terkait yang mampu menjawab seluruh pertanyaan publik. Apakah persoalan ini hanya sebatas miskomunikasi, atau terdapat mekanisme yang tidak berjalan sesuai aturan, masih menjadi tanda tanya.

Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

( Horas ). 

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM