Berita

Breaking News

Lupa Cabut Kunci Motor,Warga Bringin Kehilangan Vega ZR

Foto.saat konferensi pers.dok.hms.


PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor berujung petaka bagi seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya raib digondol pencuri. Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi serta modus operandi pelaku dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026) siang

“Peristiwa pencurian ini menimpa korban atas nama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2010 dengan nomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto,” ujar Kompol Nana Edi Sugito di hadapan awak media.

Peristiwa itu pertama kali diketahui korban pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sepeda motor yang diparkir di garasi samping rumah sudah tidak berada di tempat

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial KDR (56), warga Kecamatan Bayan yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun

“Kronologinya bermula pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berangkat dari kosnya di wilayah Prembun, Kebumen menggunakan bus dan turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB,” jelas AKP Dwiyono

Dari terminal, pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju Desa Grantung. Selanjutnya, pelaku berjalan kaki menuju Desa Bringin sambil mencari sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri

Saat melintas di samping rumah korban, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut menuju tempat kosnya di Prembun.

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025), pelaku mencoba menjual motor hasil curian itu ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol dengan harga awal Rp1,5 juta. Setelah negosiasi, motor akhirnya terjual seharga Rp1,4 juta

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku. Tersangka KDR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB

Sejak Rabu, 15 April 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Purworejo/Rutan Kelas IIB Purworejo.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun beserta BPKB asli atas nama Suyoto

“Motif tersangka murni karena faktor ekonomi. Kendaraan korban dikuasai untuk dijual dan mendapatkan uang tunai,” terang AKP Dwiyono

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel di motor, meski hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM