![]() |
| Foto.ketua umum STAK ( baju hitam ) saat ngangkring bareng dirbinmas Polda DIY.dok Stak |
SLEMAN, cakrainvestigasi.com - Polda DIY melalui Direktorat Binmas menggelar kegiatan “Ngangkring Bareng” bersama jajaran pengurus STAK Yogyakarta dan sejumlah komunitas relawan di kawasan Taman Kuliner Condongcatur, Senin (25/5/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai tersebut menjadi wadah diskusi santai terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya mengenai perlindungan hukum bagi relawan dan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Bagiyo Hadi Kurniyanto, PS Kasibinorsosmas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda DIY, Kasat Binmas Polresta Sleman AKP Giyanto, Ketua Umum STAK Sigit Cemo, serta sejumlah komunitas dan elemen masyarakat seperti FKJR, Merkid’s, Ra’Ngagas Solidarity, Garis Jogja, IKKJ Jos, IKKJ Biru, SKE, Waseda, Embun Surga, The Mhit, Jogo Boyo, Sped Jaten, Rasputin hingga Maha Guru Merapi.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai batasan hukum terkait tindakan main hakim sendiri, pembelaan diri, hingga pentingnya bukti dalam menghadapi persoalan hukum.
Dirbinmas Polda DIY menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun pelaku yang menjadi sasaran diduga bersalah.
“Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap seseorang dengan menganggap orang tersebut bersalah, tetap dapat diproses hukum. Penentuan bersalah atau tidak berada di tangan hakim,” disampaikan dalam forum diskusi tersebut.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai konsep pembelaan diri dan pembelaan terpaksa. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat melakukan tindakan untuk melindungi diri karena terancam keselamatannya. Namun, tindakan tersebut harus didukung bukti-bukti yang kuat agar dapat dipertimbangkan secara hukum.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membuat surat aduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan atau situasi yang meresahkan masyarakat. Aduan tersebut dianjurkan dilengkapi dokumentasi dan disampaikan kepada instansi terkait serta ditembuskan kepada kepolisian guna memperoleh pendampingan maupun langkah preventif.
Ketua Umum STAK Yogyakarta, Sigit Cemo, dalam kesempatan itu turut menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi relawan dan komunitas di lapangan, terutama berkaitan dengan keamanan sosial dan perlindungan hukum.
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif, ditutup dengan sesi curhat Kamtibmas serta diskusi solusi antara aparat kepolisian dan komunitas masyarakat.
( Pay )


Social Header
Berita