![]() |
| Foto.papan nama desa mlaran.dok.hrs. |
PURWOREJO ,Cakrainvestigasi.com — Praktik nikah siri terhadap anak di bawah umur di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menuai sorotan publik dan memicu keprihatinan berbagai pihak. Pernikahan tersebut diduga dilakukan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar setelah mencuat dugaan kasus kekerasan seksual.
Ironisnya, proses pernikahan siri itu disebut turut disaksikan oleh oknum perangkat desa. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat karena aparat desa dinilai seharusnya hadir memberikan perlindungan hukum dan pendampingan sosial kepada anak, bukan justru berada dalam praktik yang diduga bertentangan dengan aturan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, pernikahan dilakukan karena adanya tekanan lingkungan. Keluarga anak dikabarkan mendapat ancaman akan dikucilkan hingga diminta meninggalkan lingkungan tempat tinggal apabila tidak segera menikahkan anak tersebut.
Situasi itu memantik kecaman karena dianggap mencerminkan masih kuatnya tekanan sosial yang berpotensi mengabaikan hak-hak anak demi menyelesaikan persoalan secara adat maupun lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Apabila usia calon mempelai belum memenuhi syarat, maka wajib mengajukan dispensasi nikah melalui pengadilan.
Selain itu, praktik perkawinan anak juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini demi melindungi masa depan anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah menekan angka perkawinan anak serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Sejumlah warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pendampingan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap peran aparat desa agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
( Horas )

Social Header
Berita