![]() |
| Foto.barang bukti miras tanpa izin.dok.hms. |
BANTUL ,Cakrainvestigasi.com – Aparat kepolisian dari Polsek Sewon menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026), petugas menyita puluhan kemasan alkohol berkadar tinggi dari seorang warga di Padukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 11.15 WIB, tim yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian mendapati seorang warga berinisial SP (56) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin usaha maupun izin edar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 kantong plastik berisi alkohol berkadar 90 persen ukuran 1 liter, serta 20 kemasan plastik berisi alkohol 90 persen ukuran 110 mililiter.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kegiatan ini berawal dari laporan warga yang kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Hasilnya, ditemukan minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa izin, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan. Setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
( Pay ).


Social Header
Berita