![]() |
| Foto.zoom.meting bnnk sleman.dok.bnnk |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com - Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, BNNK Sleman bersama HIMAKUM UNJAYA menggelar Webinar Legal Drafting bertema “Kenali, Hindari dan Jauhi Narkoba” secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika.
Puluhan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum mengikuti webinar yang berlangsung interaktif itu. Acara dibuka oleh Ketua Pelaksana Webinar Hukum HIMAKUM UNJAYA, Chaniago.
Dalam webinar tersebut, Kepala Subbag Umum BNNK Sleman sekaligus Dosen Praktisi Hukum UNJAYA, Dayu Purnama A, hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Tinjauan Hukum dan Strategi Pencegahan Narkoba dalam Perspektif Hukum.”
Materi yang disampaikan membahas berbagai persoalan strategis terkait ancaman narkotika di Indonesia, mulai dari peta jaringan peredaran narkotika, prevalensi penyalahgunaan, strategi BNN dalam pemberantasan narkoba, hingga aspek hukum dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran mahasiswa dalam mendukung gerakan P4GN sebagai langkah membangun ketahanan generasi muda terhadap bahaya narkoba.
Dalam paparannya, Dayu menegaskan bahwa perkembangan peredaran narkotika saat ini semakin mengkhawatirkan sehingga generasi muda dituntut memiliki pemahaman hukum dan kesadaran tinggi terhadap dampak buruk narkoba.
“Fenomena perkembangan narkotika saat ini menuntut generasi muda memiliki wawasan luas tentang narkotika, baik dampaknya terhadap kesehatan maupun konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menerapkan konsep double track system, yakni adanya dua pendekatan sanksi berupa pidana dan rehabilitasi.
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Penegakan hukum dengan sanksi pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sleman, Teguh Tri Prasetya, mengapresiasi inisiatif HIMAKUM UNJAYA yang dinilai aktif membangun kesadaran hukum dan kepedulian mahasiswa terhadap ancaman narkotika.
“Generasi muda adalah penerus bangsa yang diharapkan mampu menjadi agen P4GN serta menyebarkan edukasi bahaya narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ketua HIMAKUM UNJAYA, Rasti, menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa hukum untuk turut berperan aktif bersama BNN dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Webinar kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta pemberian doorprize kepada peserta yang mampu menjawab pertanyaan dari narasumber. Peserta juga diperkenalkan dengan layanan dan profil kelembagaan BNNK Sleman, termasuk program “Prambanan 7”, Call Center 082222216480, serta media sosial resmi BNNK Sleman sebagai sarana edukasi dan konsultasi terkait P4GN.
( Pay )


Social Header
Berita