Berita

Breaking News

Satlantas Polres Pamekasan Pastikan Tak Ada Motor Bodong di Razia Balap Liar, 444 Unit Sudah Dikembalikan

Foto.kendaraan yang akan dikembalikan 
 Dok.hms.


PAMEKASAN,Cakrainvestigasi.com. – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan memastikan tidak ada kendaraan bodong yang terjaring dalam razia balap liar yang digelar sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan, dari total 582 kendaraan roda dua yang diamankan, seluruhnya tidak terdata satupun motor bodong.

“Dari 582 kendaraan roda dua yang diamankan, tidak satupun motor bodong terjaring razia,” kata Edi, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, pihaknya menyebut masih terdapat sejumlah kendaraan yang statusnya dalam masa angsuran atau leasing. Karena itu, pemilik kendaraan diminta melengkapi surat keterangan dari perusahaan pembiayaan apabila hendak mengambil sepeda motornya.

“Untuk yang masih ada angsuran atau masih di leasing, silakan minta keterangan dari perusahaan kredit terkait,” ujarnya.

Berdasarkan data Satlantas Polres Pamekasan, sebanyak 444 unit kendaraan telah dikeluarkan, sedangkan 138 unit lainnya masih diamankan polisi. Proses pengambilan kendaraan dipastikan sudah bisa dilakukan mulai hari ini tanpa batas waktu tertentu.

“Bagi yang mau ambil motornya silakan lengkapi surat-suratnya dan nanti tunggu sidang. Proses pengambilan kendaraan sudah dapat dilakukan mulai hari ini tanpa batas waktu tertentu,” ujar Edi.

Edi menjelaskan, penindakan balap liar dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan. Selain itu, langkah ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Satlantas Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat aksi balap liar karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang masih ditahan, wajib membawa dokumen lengkap berupa STNK, BPKB atau surat keterangan leasing, KTP, serta mengikuti proses sidang tilang sesuai jadwal.

Dalam kegiatan tersebut, Edi didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan IPDA Yoyok Tri Cahyono serta Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.

Razia balap liar akan terus digencarkan Satlantas Polres Pamekasan secara rutin. Masyarakat diminta proaktif melapor apabila mengetahui lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar demi terciptanya Kamseltibcarlantas di Bumi Gerbang Salam. 

( Gf )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM