![]() |
| Foto.Satreskrim Polres Pamekasan Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru untuk PPNS Se-Wilayah Pamekasan.dok.hms. |
PAMEKASAN, CakraInvestigasi.Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini ditujukan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Pamekasan, bertempat di Ruang Rapat Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (26/5/2026) siang.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara Polri selaku pembina fungsi Korwas (Koordinasi dan Pengawasan) dengan para penyidik dari berbagai instansi sektoral.
"Sosialisasi ini sangat krusial mengingat adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana kita. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik, baik dari Polri maupun rekan-rekan PPNS, memiliki pemahaman yang solid dan selaras terhadap aturan baru ini," ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Acara dibuka langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Mohammad Alimaki Syafii, S.H., M.H.
Dalam paparannya, ditekankan pentingnya sinergitas antara PPNS dan Polri terhadap penerapan hukum yang humanis namun tetap tegas. Sejumlah perwakilan instansi penting turut hadir aktif dalam diskusi ini, di antaranya :
- Dishub Pamekasan (Muh. Lutfi)
- Bea Cukai (Yoga dan Mahendra)
- Satpol PP Kab. Pamekasan (M. Hasanurrahinan)
- Kantor Imigrasi Pamekasan (Andi M. Nur Falah, Kasubsi Imigrasi)
- Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan (Aiptu Achmad Monir)
IPDA Yoni Evan Pratama menambahkan, dari hasil rapat koordinasi dan diskusi tersebut, seluruh peserta berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses penyidikan.
Ke depan, koordinasi berkala antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan demi menciptakan iklim penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Pamekasan.
"Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi yang sudah berjalan baik ini dapat terus terjaga, sehingga pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat Pamekasan dapat berjalan secara maksimal," Pungkas Kasihumas.
(Shof/Gf)

Social Header
Berita