Berita

Breaking News

Satreskrim Purworejo Bekuk Pelaku Pencurian Toko Aroma Jaya

Foto.konferensi pers.dok.hms.

PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Aksi nekat RDA (32), buruh harian lepas asal Kecamatan Bener, harus berakhir di balik jeruji besi. Pria yang juga diketahui kerap mengamen itu diringkus Satreskrim Polres Purworejo usai membobol Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Dalam konferensi pers Selasa (12/05), Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada malam hari

“Tersangka awalnya mengamen di kawasan lampu merah Mranti. Saat duduk di taman kota, ia melihat bangunan toko dan timbul niat untuk mencuri karena tidak memiliki uang,” ungkap Kompol Nana.

Berbekal keberanian dan niat jahat, pelaku kemudian memanjat dinding toko menggunakan tumpukan karung rongsok di samping bangunan. Ia naik ke atap seng, menggeser penutup atap, lalu mematahkan kayu reng untuk masuk ke dalam toko secara ilegal

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras laci kasir dan membawa kabur uang tunai Rp3,5 juta serta dua unit telepon genggam milik korban, Ana (48).

“Pelaku mengambil uang dan ponsel korban, kemudian melarikan diri untuk menikmati hasil kejahatannya,” tegas Kasat Reskrim AKP Dwiyono.

Namun kelicikan pelaku tak berlangsung lama. Saat kabur, RDA justru meninggalkan topi hitam di atas atap toko. Barang itulah yang menjadi petunjuk penting hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku

Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Satu unit ponsel Samsung dijual seharga Rp450 ribu, sementara ponsel Itel digadaikan Rp550 ribu. Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Jumat, 10 April 2026, hanya empat hari setelah laporan diterima

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung A51 dan Itel A70, dua kotak ponsel, kayu reng sepanjang 50 sentimeter, serta topi hitam yang tertinggal di lokasi kejadian

Kini RDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan toko maupun tempat usaha guna mencegah aksi kriminal serupa terulang kembali.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM