![]() |
| Foto.ilustrasi. |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil putih berlambang “Y” atau yang dikenal dengan sebutan “pil sapi”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BAP (21) yang diduga sebagai pengedar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Rita, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Bintaran, Jambidan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap IH, petugas menemukan 12 butir pil putih berlambang Y. Dari hasil pemeriksaan, IH mengaku mendapatkan pil tersebut dari rekannya berinisial BAP,” ujar Iptu Rita, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kediaman BAP di Mertosanan Wetan. Sesampainya di lokasi, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 385 butir pil putih berlambang Y yang disimpan dalam beberapa klip plastik, terdiri atas tiga klip masing-masing berisi 100 butir dan satu klip berisi 85 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik kresek warna hitam, uang tunai sebesar Rp58 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru muda yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku sempat menjual 50 butir pil kepada IH sebelum diamankan,” katanya.
Saat ini, tersangka BAP telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
( Pay )

Social Header
Berita