Berita

Breaking News

Seorang Perempuan di Bantul Ditahan Usai Iris Leher Suami di Losmen Parangtritis

Foto.konfersi pers polres Bantul.dok.hms.


BANTUL ,Cakrainvestigasi.com.— Seorang perempuan berinisial AF (25), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Kretek setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI RT 07, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Kretek, Joko Mulyono, menjelaskan bahwa korban sekaligus pelapor bernama Sukimin (35), seorang karyawan swasta asal Dusun Metro, Desa Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama istri dan anaknya sedang berlibur di kawasan Pantai Parangtritis dan beristirahat di losmen tersebut. Saat korban tengah tidur bersama anaknya, terlapor sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban.

“Namun secara tiba-tiba terlapor mengiris leher korban menggunakan pisau sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah,” ujar Kapolsek Kretek saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu ( 13/5).

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang datang ke lokasi langsung memberikan bantuan dan menyelamatkan korban. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi bersama anaknya, sementara pisau yang digunakan tertinggal di kamar losmen.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian leher dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum melapor ke Polsek Kretek.

Dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran sekitar 20 sentimeter serta satu kaos warna hitam bertuliskan “OH, GOOD MORE BULLSHIT” bergambar tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Kretek, Kismanto, menyebut proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM