Berita

Breaking News

SPPG Mranti Diduga Langgar Aturan: Belum Berizin, Limbah Cair Dibuat Mengalir ke Selokan Warg

 

Foto.sppg mranti.dok.hrs.

PURWOREJO ,Cakrainvedtigasi.com.– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, diduga beroperasi tanpa izin bangunan lengkap serta membuang limbah cair langsung ke saluran air warga.

SPPG yang dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih tersebut diketahui menyuplai makanan untuk siswa di SMP Negeri 2 Purworejo. Sebelumnya, dapur MBG ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah adanya temuan benda menyerupai ulat dalam menu makanan yang dibagikan.

Belum Kantongi PBG dan SLF

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, mengatakan hingga saat ini SPPG Mranti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi. Sampai saat ini di Purworejo kami belum mengeluarkan satupun PBG atau SLF kepada SPPG yang sudah beroperasi,” ujar Riski saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, setiap dapur MBG wajib memenuhi tahapan perizinan mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan seperti SPPL atau AMDAL, hingga penerbitan PBG dan SLF.

Namun hingga kini, tahapan tersebut diduga belum dipenuhi meski operasional dapur telah berjalan dan memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Limbah Cair Diduga Dibuang ke Saluran Air

Selain persoalan legalitas bangunan, pengelolaan limbah di SPPG Mranti juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo.

Kepala DLH Purworejo, Wiyoto, menyebut dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga membuang limbah cair langsung ke saluran air di belakang bangunan.

“SPPG Mranti menjadi sorotan karena pelanggarannya paling mencolok dibandingkan 52 titik dapur SPPG MBG di Purworejo,” katanya.

DLH menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang meliputi grease trap, bak equalisasi, pengolahan biologis, hingga proses klorinasi sebelum limbah dibuang ke lingkungan.

Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah dapur dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Belum Ada Tindakan Tegas

Meski dugaan pelanggaran dinilai cukup serius, hingga kini operasional SPPG Mranti masih berjalan normal dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Riski menjelaskan, pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah terkait. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.

“Program ini bagus, tetapi seluruh perizinan dan standar lingkungan harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus SPPG Mranti menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah pelaksanaan program MBG yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan gizi anak sekolah. Namun di lapangan, pelaksanaan program dinilai tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Mranti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

( Horas ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM