Berita

Breaking News

Terungkap, Sindikat “Salah Sambung” Kedok Investasi Bodong Dibongkar Polisi

Foto.Terungkap, Sindikat “Salah Sambung” Kedok Investasi Bodong Dibongkar Polisi.dok.hms.


PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus penipuan daring bermodus investasi bodong bertajuk “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait dugaan penipuan yang terjadi pada Agustus 2025 di ATM BRI Unit Pangenrejo.

“Modus yang digunakan pelaku diawali dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung. Setelah komunikasi terjalin, pelaku mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’,” ujar Nana dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (5/5/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin layanan pelanggan (“Meta Customer Service”). Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan dalih perbaikan data dan iming-iming peningkatan saldo investasi.

Namun, setelah dana ditransfer, korban tidak dapat menarik kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

“Total kerugian korban mencapai Rp452.697.433,” kata Nana.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24), keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank, antara lain BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 486 terkait penggelapan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama yang menawarkan investasi dengan keuntungan cepat.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas platform investasi sebelum mengirimkan dana,” ujarnya.

( Horas )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM