Berita

Breaking News

Alat Berat Beroperasi di Krendetan, Dugaan Galian C Tanpa Izin Jadi Sorotan, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Foto dugaan penambangan tanpa izin.dok.


Purworejo, Cakrainvestigasi.com - Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Dusun Kepondon RT 04/RW 04, Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi keluhan warga sekitar, Kegiatan pengerukan tanah yang diduga merupakan galian C itu dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Di tengah gencarnya pemerintah menindak praktik pertambangan ilegal, aktivitas alat berat di lokasi tersebut justru berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan,salah satu warga yang tidak mau disebut namanya,menanyakan mengenai legalitas kegiatan tersebut serta efektivitas pengawasan dari pihak yang berwenang.

Apakah sudah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku?

Aktivitas tersebut galian tersebut berpotensi  mengancam kelestarian lingkungan yang dikhawatirkan dapat memicu longsor, erosi, serta mengganggu fungsi daerah resapan dan saluran irigasi di sekitar lokasi.

Kepala Desa Krendetan, Wardoyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan itu bukan merupakan penambangan, melainkan penataan tebing milik warga yang rawan longsor saat musim penghujan.

"Iya benar ada kegiatan itu dan sudah berjalan satu minggu tapi tidak setiap hari jalan,kadang jalan kadang tidak, Setahu saya bukan untuk penambangan, tetapi untuk meratakan tebing karena setiap musim hujan sering longsor," ujar Wardoyo.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya penjualan material hasil pengerukan, Wardoyo mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mengenai apakah kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas teknis tidak sekadar menerima penjelasan lisan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, tujuan kegiatan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan tersebut.


© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM