![]() |
| Foto.tersangka RA saat di Kejari Sleman.dok.kejari Sleman. |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026). RA diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Kepala Kejari Sleman menjelaskan, Kabupaten Sleman pada tahun 2020 menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68,5 miliar. Dana tersebut diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi, khususnya pada sektor pariwisata.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sleman menemukan dugaan keterlibatan aktif tersangka RA dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. RA diduga melakukan pengondisian proposal-proposal yang diajukan kelompok masyarakat sebagai calon penerima hibah sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
“Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya perbuatan aktif yang dilakukan tersangka RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020,” ujar Kepala Kejari Sleman.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo yang sebelumnya telah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kejari juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
( Pay )

Social Header
Berita