![]() |
| Foto.Isabella irma fevrianie, Fungsional Penyuluh Pajak Muda - KPP Pratama Sleman |
JAKARTA, Cakrainvestigasi.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah atau apartemen pada tahun 2026. Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor properti sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian impian dengan biaya yang lebih ringan.
Pemerintah menilai sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, insentif PPN DTP yang sebelumnya telah diterapkan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 kembali dilanjutkan pada tahun 2026 guna menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Dorong Kepemilikan Rumah dan Perkuat Industri Properti
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dalam beberapa tahun terakhir mendorong pertumbuhan industri properti yang cukup signifikan. Namun, tingginya harga rumah dan apartemen masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat.
Melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru dan satuan rumah susun tertentu sehingga masyarakat dapat memperoleh hunian dengan harga yang lebih terjangkau.
Program ini berlaku untuk rumah tapak, termasuk rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan), serta satuan rumah susun yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Syarat Rumah yang Mendapat Insentif PPN DTP
Tidak semua properti dapat memperoleh fasilitas ini. Rumah atau satuan rumah susun yang mendapatkan insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- - Memiliki Kode Identitas Rumah yang terdaftar dalam sistem kementerian terkait, seperti aplikasi Sikumbang.
- - Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- - Merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.
- - Diserahkan pertama kali oleh pengembang kepada pembeli.
- - Belum pernah dipindahtangankan sebelumnya.
- - Setiap orang hanya dapat memperoleh fasilitas untuk maksimal satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Besaran Insentif yang Diberikan
Pemerintah menetapkan skema insentif berdasarkan harga jual properti sebagai berikut:
Kategori A
Harga jual sampai dengan Rp2 miliar
- PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.
Kategori B
Harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar
- Mendapatkan fasilitas PPN DTP dengan batas maksimal dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar pertama.
Kategori C
Harga jual di atas Rp5 miliar
- Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Dengan skema tersebut, pembeli berpotensi menghemat biaya hingga ratusan juta rupiah dibandingkan pembelian tanpa insentif.
Berlaku Sepanjang Tahun 2026
Insentif ini berlaku untuk penyerahan rumah yang dilakukan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penyerahan dianggap terjadi pada saat:
- Ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT;
- Ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris; dan
- Dilakukannya serah terima fisik bangunan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
BAST wajib memuat identitas penjual dan pembeli, harga jual, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan serah terima bangunan, serta nomor dokumen BAST.
Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan properti sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi yang Membuat Insentif Gugur
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kondisi yang menyebabkan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan, di antaranya:
- - Uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.
- - Penyerahan dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026.
- - Pembeli memperoleh lebih dari satu unit rumah atau apartemen.
- - Properti dipindahtangankan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak penyerahan.
- - Pengembang tidak menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.
- - Pengembang tidak mendaftarkan BAST dan tidak melaporkan realisasi insentif.
Momentum Emas Memiliki Hunian Impian
Kehadiran PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang berencana membeli rumah atau apartemen pada tahun 2026. Selain mendorong pertumbuhan sektor properti, kebijakan ini juga memberikan manfaat langsung berupa penghematan pajak yang signifikan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pengembang, memeriksa status Kode Identitas Rumah, serta memahami seluruh persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah tersebut, tahun 2026 diproyeksikan menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki hunian yang aman, nyaman, dan bernilai investasi jangka panjang.
( Red )

Social Header
Berita