![]() |
| Foto.Awang Raga Gumilar saat menyerahkan berkas.dok. |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com – Sebanyak 41 mantan pekerja PT IGP Internasional menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman. Perselisihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menguji legalitas penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang selama ini menjadi dasar hubungan kerja para pekerja dengan perusahaan.
Para pekerja berpendapat bahwa sejak awal mereka seharusnya berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebaliknya, pihak perusahaan menilai hubungan kerja telah berakhir secara sah karena masa berlaku PKWT telah habis atau berakhirnya kontrak kerja (end of contract).
Perbedaan pandangan mengenai status hubungan kerja tersebut kini menjadi pokok perselisihan yang tengah dimediasi di Disnaker Kabupaten Sleman.
Karena jumlah pekerja yang mengajukan perselisihan cukup banyak, proses pencatatan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 18 pekerja telah menjalani proses klarifikasi lebih dahulu. Selanjutnya, 13 pekerja mengajukan permohonan pencatatan perselisihan pada gelombang kedua, sementara 10 pekerja lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
Kuasa hukum para pekerja dari ARG & Partners Law Office, Awang Raga Gumilar, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar pengajuan perselisihan.
Pertama, terkait kewajiban pencatatan PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian dipertahankan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Awang, tim kuasa hukum telah memperoleh dokumen dan informasi mengenai pencatatan PKWT PT IGP Internasional dari Disnaker Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Aturannya sudah jelas dan tenggang waktunya juga telah ditentukan. Persoalan yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum adalah apakah ketentuan tersebut benar-benar memiliki konsekuensi hukum atau hanya dipandang sebagai formalitas administratif," kata Awang.
Persoalan kedua berkaitan dengan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema PKWT. Para pekerja menilai pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus sehingga tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hubungan kerja berbasis PKWT.
Menurut kuasa hukum pekerja, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan yang membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, para pekerja juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menegaskan bahwa PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, berlangsung terus-menerus, dan menjadi bagian dari proses produksi perusahaan.
Awang menilai perkara ini tidak hanya menyangkut nasib 41 mantan pekerja PT IGP Internasional, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur penerapan aturan PKWT dalam praktik hubungan industrial.
"Perkara ini akan menjadi ujian apakah ketentuan mengenai PKWT yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan benar-benar memiliki konsekuensi hukum dalam praktik hubungan industrial," ujarnya.
Dalam proses mediasi terakhir, pihak PT IGP Internasional meminta waktu sekitar dua minggu untuk mempelajari dan merespons pokok perselisihan yang diajukan para pekerja.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum pekerja juga menyerahkan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial untuk 13 pekerja tambahan kepada Disnaker Kabupaten Sleman.
Saat ini proses mediasi masih berlangsung. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT IGP Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait pokok perselisihan yang diajukan para mantan pekerja.
( Pay )

Social Header
Berita