Berita

Breaking News

Duel Antar Geng Pelajar Berujung Berdarah, URC Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Tiga Pelaku

Foto barang bukti saat konferensi pers.dok.hms.


SLEMAN,Cakrainvestigasi.com  – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilatarbelakangi permusuhan antar geng pelajar. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel-Gendol, Klegung, Tambakrejo, Tempel, Sleman.

Korban diketahui berinisial RDM (15), seorang pelajar asal Tempel, Sleman. Sementara pelaku yang diamankan masing-masing ACC (17), MS (18), dan PTA (18).

Kasus bermula ketika ACC yang tergabung dalam salah satu geng pelajar di wilayah Seyegan menerima tantangan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam dari kelompok pelajar lain yang berasal dari wilayah Salam, Magelang.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, ACC meminta bantuan PTA menyiapkan senjata tajam jenis celurit dan mengajak MS sebagai pengendara sepeda motor. Ketiganya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati.

Namun setelah tiba di lokasi, kelompok lawan tidak kunjung datang. Saat perjalanan pulang ke arah selatan, rombongan pelaku berpapasan dengan dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max dan diduga melakukan provokasi.

Merasa terpancing, pelaku MS mengejar kendaraan korban. Saat berhasil mendekat, ACC menyabetkan celurit satu kali hingga mengenai bagian dada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian dada hingga menembus paru-paru dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Tim URC Satreskrim Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACC dan MS di sebuah tempat kopi di kawasan Jalan Palagan, Sleman. Sementara PTA ditangkap di rumahnya di wilayah Seyegan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kekerasan jalanan dan kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM