![]() |
| Foto.lokasi penimbunan lahan yang di rumah lahan hijau.dok. |
SITUBONDO, Cakrainvestigasi.com – Proses penanganan laporan yang diajukan LSM Teropong terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pertanian produktif di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, disebut akan memasuki tahapan baru.
Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan yang telah diajukan bersama timnya saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan gelar perkara.
“Menurut informasi yang kami terima, laporan yang kami sampaikan bersama tim akan segera memasuki tahap gelar perkara. Harapan kami, seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan ini dapat menjadi terang dan jelas,” ujar Wahyudi kepada awak media,Selasa ( 2/6)
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih sebatas dugaan pelanggaran yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini masih dugaan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Kami tidak ingin menjustifikasi siapa pun. Kami hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional demi tegaknya supremasi hukum,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang menjadi objek laporan merupakan lahan pertanian produktif yang berada di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan perizinan yang dimiliki oleh pihak berinisial DN dan DB. Sementara itu, pihak berinisial LL disebut sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.
Wahyudi juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh penyidik, termasuk pemegang izin lahan dan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang diajukan.
“Saya berharap proses ini dapat menghasilkan kepastian hukum. Apabila nantinya laporan kami tidak mendapatkan kejelasan, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri,” tegasnya.
LSM Teropong menyatakan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Organisasi tersebut mengaku telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan investigasi lapangan sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna mendapatkan keterangan dan sudut pandang yang berimbang terkait persoalan tersebut.
Pewarta: Tim

Social Header
Berita