![]() |
| Foto.barangbukti yang dihadirkan saat konferensi pers.dok. |
Pamekasan, Cakrainvestigasi.Com. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran menunjukkan komitmen nyata memberantas kriminalitas demi menjaga Kamtibmas. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian di berbagai wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan wujud respons cepat atas laporan masyarakat yang resah. Proses penyidikan di lapangan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.
"Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kriminalitas di Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam sepekan, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan maupun sarana kejahatan," ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa 30/6/2026.
Berikut 7 kasus pencurian yang berhasil diungkap:
1.Pencurian Rumah Tinggal – Kec. Larangan.
Tersangka JH (22), warga Desa Blumbungan. Beraksi di Dusun Pandian, Desa Blumbungan. Barang bukti: 1 unit sepeda motor Suzuki Viva X Nopol M 6472 A tahun 2006 warna hitam dan 1 unit alat las yang diduga digunakan untuk beraksi.
2.Curanmor di Jalan Raya – Kec. Tlanakan.
Tersangka FD (38) dibekuk di pinggir jalan Desa Bandaran. Barang bukti: 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam.
3.Curanmor – Kec. Pademawu.
Tersangka HR (43), warga Desa Darma Tanjung, Kec. Camplong, Kab. Sampang, diamankan di Desa Pademawu. Barang bukti: 1 unit Honda Vario warna hitam.
4.Pembobolan Ruko Korporat – Kel. Jungcangcang.
Tersangka SR (67), warga Desa Apa’an, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang. Membobol Ruko PT. Trimangun Perkasa di Jl. Raya Teja. Barang bukti: 1 unit Honda Beat Nopol M 2665 BX tahun 2017 warna hitam.
5.Pembobolan Toko Sembako – Kec. Pademawu.
Dua tersangka ZA (25) dan IAP (20), warga Desa Tanjung, Kec. Pademawu. TKP di Desa Buddagan. Barang bukti: 1 unit Honda Beat warna merah putih Nopol M 3634 BY.
6.Pembobolan Counter HP – Kec. Batumarmar
Tersangka MM (41), warga Desa Sokobanah Tengah, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang. TKP di Desa Batubintang. Barang bukti: 1 unit HP Infinix Smart 10+, 1 dusbook Redmi 14C, 1 unit HP Vivo Y400, dan 1 unit HP Vivo Y29 beserta nomor IMEI.
7.Pencurian Rumah & Properti – Kec. Batumarmar.
Tersangka AD (23), warga Desa Lesong Laok. TKP di Desa Bujur Tengah. Barang bukti: 1 unit mesin pompa air, 1 init speaker box merk Sharp, dan 1 unit Honda Beat Nopol M 6369 BT.
Guna memberikan kepastian hukum serta efek jera yang maksimal bagi para pelaku, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan pasal-pasal pidana secara tegas dan proporsional :
- Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Terhadap para tersangka yang melancarkan aksinya dengan merusak pintu, membobol toko, atau menggunakan alat bantu, disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Tindak Pidana Pencurian Biasa: Terhadap pelaku pencurian tanpa faktor pemberatan, disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menutup rilis, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
"Faktor kelalaian sering jadi celah pelaku kejahatan. Kami harap masyarakat aktif menggalakkan Siskamling. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan tinggalkan barang berharga di rumah/toko kosong tanpa pengawasan. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci Pamekasan aman dan kondusif," pungkasnya. (Shof/Gf)

Social Header
Berita