Berita

Breaking News

GEGER! Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Rp4,6 Miliar

Foto.penggeladahan kantor dinas koperasi dan UKM DIY.dok. Kejati


Yogyakarta,Cakrainvestigasi.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Sebelum pelaksanaan, penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi.

Perkara yang disidik berkaitan dengan pengadaan mesin rumah produksi bersama komoditas susu yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp8,169 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran pengadaan mesin dan peralatan factory sharing mencapai Rp4,740 miliar.

Pada 26 September 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750. Pekerjaan tersebut dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender.

Namun, hasil Commissioning Test yang dilakukan pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Komoditas Susu di wilayah Pakem–Turi, Sleman, menunjukkan fasilitas tersebut belum dapat beroperasi. Sejumlah komponen penting belum tersedia, termasuk boiler, sementara beberapa mesin belum lengkap dan belum siap digunakan.

Temuan tersebut diperkuat hasil verifikasi teknis yang dilakukan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tertanggal 25 September 2024, spesifikasi mesin pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam dinilai tidak memenuhi ketentuan kontrak. Tim ahli bahkan menyimpulkan progres pekerjaan secara fungsional masih sebesar 0 persen karena mesin belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan, di antaranya ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretariat, dan ruang kepala dinas. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Sementara itu, terkait besaran potensi kerugian keuangan negara, penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejati DIY menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM