![]() |
| Foto.kantor kejaksaan negeri Situbondo.dok. |
SITUBONDO, CakraInvestigasi.com - Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo kembali mengundang aktivis LSM Teropong Wahyudi untuk dilakukan verifikasi, validasi dasar penunjuk sertifikat tahun 2001 dan tahun 2002 yang berada di sempadan pantai dusun Mimbo, desa Sumberanyar, kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Saat diundang aktivis LSM Teropong Wahyudi dipertemukan dengan petugas kantor pertanahan/ATR/BPN Situbondo.
Petugas kantor pertanahan/ATR/ BPN Situbondo menunjukkan bukti buku tanah yang mengarah kepada dua SHM, SHM tahun 2001 dan 2002.
"Saya berdinas di Situbondo sejak tahun 2023, data yang saya bawa ini mas, terkait jika ingin tahu letak tanah maka pemohon berkirim surat meminta ditentukan koordinatnya ke bagian pemetaan di kantor, jika obyek bersengketa ke bagian sengketa, saya membawa data yang ada kantor apa adanya, terkait yang dipersoalkan benar alat penunjuknya IPEDA tahun 1970-an", jelas petugas kantor pertanahan/ATR/BPN Situbondo.
Wahyudi aktivis LSM Teropong yang pernah 16 tahun mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak, kantor Pajak Bumi dan Bangunan Situbondo memberikan pendapat, "terima kasih saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yang sudah memberi ruang dan waktu untuk verval data penunjuk atas dua SHM yang terbit di tahun 2001 dan 2002, dimana saya di tunjukkan bahwa bukti penunjuk dalam penyertifikatan tersebut berdasarkan atas IPEDA tahun 1980-an, hal tersebut diduga bertentangan dengan peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria tahun 1960, Keputusan Mahkamah Agung RI dan peraturan kementerian perpajakan tahun 1985, maka atas temuan data penunjuk ini, saya minta audiensi dengan pihak Pemdes Sumberanyar karena diduga menyertifikat tanah di sempadan pantai dusun Mimbo diduga tidak sesuai aturan, yang mana seharusnya memakai krawangan dan Letter C tahun 1960-an bukan berdasar alas hukum buku IPEDA tahun 1980-an, bahkan saya juga heran, kaget dalam buku tanah tersebut yang dibawa petugas kantor pertanahan/ATR/BPN Situbondo atas dua SHM tahun 2001, 2002 tidak ditemukan buku peta net rincik yang mengarah titik lokasi yang dimohon SHM, terus tanah yang mana yang dimaksud, bisa dianggap diduga kabur, tidak jelas, maka saya berprinsip tetap ingin ditunjukkan krawangan dan Letter C tahun 1960 desa Sumberanyar, kecamatan Banyuputih, Situbondo, saya berharap pihak kantor Kejaksaan Negeri Situbondo bisa memfasilitasi audiensi dengan pihak Pemdes Sumberanyar, kecamatan Banyuputih, saya tetap akan merunning sampai aduan warga Mimbo, kecamatan Banyuputih menjadi terang benderang", dengan nada tegas.
Pihak Pemdes Sumberanyar, kecamatan Banyuputih dan pemilik atas nama 185 SHM, masih belum bisa dikonfirmasi, klarifikasi lebih lanjut.
Tujuan aktivis LSM Teropong Wahyudi agar aduan, laporan warga menjadi terang benderang dan ada kepuasan perihal legal standing yang dijadikan dasar penyertifikatan.
Aktivis LSM Teropong Wahyudi bersama Tim akan tegak lurus, normatif demi tegaknya supremasi Hukum, karena azas hukum di NKRI itu berbunyi equality before the law, persamaan didepan Hukum, jangan sampai ada dugaan pelanggaran dibiarkan begitu saja.
Respon positif pihak Kejaksaan Negeri Situbondo mendapatkan apresiasi sangat baik dari aktivis LSM Teropong Wahyudi bersama Tim.
Pewarta : tim

Social Header
Berita