![]() |
| Foto ilustrasi.dok. |
Minahasa Tenggara ,Cakrainvestigasi.com – Herokles D. Rundengan alias Deddy membantah pemberitaan yang menyebut dirinya hanya "mengaku ketua" Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat (SLTR) Ratatotok. Ia menyatakan statusnya sebagai Ketua SLTR Ratatotok didasarkan pada Akta Pendirian organisasi tertanggal 22 April 2015 yang dibuat di hadapan notaris.
Menurut Deddy, akta pendirian tersebut menjadi dasar legalitas organisasi dan hingga kini masih tersimpan sebagai dokumen resmi.
"Saya bukan mengaku-ngaku sebagai ketua. Status saya memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Solidaritas Lingkar Tambang Rakyat Ratatotok," ujarnya kepada awak media, Jumat ( 26/6)
Pernyataan serupa disampaikan salah satu dewan pendiri sekaligus pembina SLTR Ratatotok, Jimmy Tindih. Ia menyatakan bahwa Herokles D. Rundengan tercantum sebagai ketua dalam dokumen pendirian organisasi dan menyebut informasi yang menyatakan sebaliknya tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki organisasi.
Jimmy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan terhadap fakta dan dokumen pendukung. Ia menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers, namun berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pihak SLTR Ratatotok menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen organisasi kepada pihak yang memerlukan klarifikasi mengenai legalitas kepengurusan.
( Afat )

Social Header
Berita